“Administrator atau pejabat eselon III itu berarti kalau tidak sekretaris kecamatan atau kabid OPD. Sementara, kalau eselon IV itu ada yang di OPD dan kelurahan (kasi). Pelantikan dan pengambilan ini sudah melalui assesment untuk posisi promosi. Misalnya dari staf atau pelaksana menjadi pengawas, dari pengawas menjadi administrator. Kami lihat dari kapasitas dan kemampuan mereka,” ujar Anita.
Anita berharap, para pejabat yang baru dilantik ini bisa segera menyesuaikan kinerja di tempat baru. Mengingat, pekerjaan di pemerintahan sangat dinamis, terlebih sudah menjelang akhir tahun.
“Kemungkinan ada pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai dan harus diselesaikan. Sehingga, kami berharap, mereka bisa segera menempati posisi terbarunya. Kalau masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan di tempat lama bisa segera diselesaikan atau diserahkan kepada pejabat penggantinya maupun dititipkan ke staff bawahannya untuk nantinya diserahkan kepada pejabat penggantinya,” tandasnya.(nul)