Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji tera bisa datang langsung ke kantor Metrologi Legal Kota Pekalongan yang berada di Jalan Progo No. 31, kecamatan Pekalongan Utara, jika jumlah kurang dari 5 unit dan berat alat ukur memungkinkan untuk dibawa ke kantor pelayanan, namun jika tidak memungkinkan, tim Metrologi Kota Pekalongan akan mendatangi lokasi pemohon tera.(mal)