Oleh: Mukhtarom
Kekerasan di satuan pendidikan merupakan isu yang sangat serius yang dapat berdampak besar pada perkembangan fisik dan mental siswa. Kekerasan ini dapat berupa bullying, tindakan diskriminatif, pelecehan fisik atau verbal, dan tindakan lain yang merugikan.
Dilansir pada laman detikCom (20/10), bahwa berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2022, terdapat 2.133 kasus yang tergolong kejahatan seksual terhadap anak, kasus korban pornografi dan cybercrime, serta kasus korban yang mengalami kekerasan fisik dan psikis.
Sementara itu data lain Asesmen Nasional Kemendikbudristek tahun 2023, terdapat 34,51 persen siswa yang berisiko mengalami kekerasan seksual.
Baca Juga:Mendorong Peserta Didik dapat Berpikir Kritis dalam Pembelajaran PPKn di MI YMI Wonopringgo Kabupaten Pekalongan 04 Kelas 3 Semester Ganjil 2023/2024Polres Pekalongan Giat KRYD Cipta Kondisi di Sejumlah Kafe, Amankan Puluhan Miras
Kemudian, 26,9 persen siswa lainnya berisiko mengalami kekerasan fisik. Selain itu, 36,31 persen siswa berisiko menjadi korban perundungan.
KPAI mencatat sebanyak 2.355 kasus pelanggaran yang masuk sebagai laporan kekerasan anak hingga Agustus 2023.Dilansir dari data KPAI, terdapat 723 kasus kekerasan yang berhubungan dengan satuan pendidikan, di antaranya laporan yang terdiri: Anak Yang Sebagai Korban Bullying Atau Perundungan Terdapat 87 Kasus. Anak Korban Kebijakan Pendidikan 27 Kasus. Anak Korban Kekerasan Fisik Atau Psikis 236 Kasus. Anak Korban Kekerasan Seksual 487 Kasus.
Peran orang tua dan guru sangat berpengaruh dalam menekan kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Namun ada yang tak kalah penting perannya dalam membantu menekan angka kekerasan dalam dunia pendidikan yakni Kepolisian. Polisi bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi sosok yang dihormati dan dianggap sebagai warga yang berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Keberadaan polisi di sekolah memberikan dampak positif yang signifikan dalam pencegahan kekerasan.
Kekerasan yang terjadi pada satuan pendidikan akan memberikan dampak serius bagi korbannya, baik dampak psikis maupun fisik. Kekerasan fisik dapat melukai korbannya, mulai luka ringan seperti memar hingga luka berat seperti patah tulang maupun pendarahan kepala. Seperti yang baru saja terjadi, dilansir pada DetikCom, di sebuah SD di Tambun Selatan Bekasi Jawa Barat, seorang siswa berinisial F (12) menjadi korban perundungan oleh teman-temannya di sekolahnya. Akibat perundungan pada Februari 2023 itu, kaki F mengalami cedera dan infeksi.