Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP ini memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.
Harapan Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk melibatkan berbagai pihak dalam mencegah dan menangani kekerasan dalam satuan pendidikan selaras dengan ikut dilibatkannya pihak kepolisian dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada siswa, guru maupun orang tua mengenai dampak dan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan di satuan pendidikan.
Baca Juga:Mendorong Peserta Didik dapat Berpikir Kritis dalam Pembelajaran PPKn di MI YMI Wonopringgo Kabupaten Pekalongan 04 Kelas 3 Semester Ganjil 2023/2024Polres Pekalongan Giat KRYD Cipta Kondisi di Sejumlah Kafe, Amankan Puluhan Miras
Dengan kerja sama yang kuat antara polisi, sekolah, dan orang tua siswa, maka dapat tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman, bebas dari kekerasan, dan mendukung perkembangan positif para siswa. Dengan demikian, terbangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.(*)