Pertama adalah metode pasif yaitu hanya menerima laporan peserta pemilu, masyarakat. Kedua metode aktif yaitu bawaslu harus bisa mnecari dan mampu menemukan seluruh kejadian di wilayahnya.
Ketiga adalah metode partisipatif yang melibatkan banyak stake holder, ormas, warga, hingga pemantau.
Terkait demensi kewenangan sengketa itu antara penyelanggara terutama KPU dan peserta pemilu. Kedua antara penyelanggara dengan penyelanggara. Ketiga antara penyelanggara dengan penyelanggara lain.
Baca Juga:Meningkat, 20 Komunitas Teater Pelajar Siap Adu Akting di Festival Drama PelajarSumur Mengering, Warga Padurekso Krisis Air Bersih
“Nah sengketa ini terbukti efektif mampu meredakan ketegangan dan itu adalah kewenangan eksekutorial. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sempurna mengatur hal itu,” pungkasnya. (nov)