BATANG – Kepolisian Resor Batang menyita sebanyak 65 batang kayu jati ilegal yang diduga dari hasil pencurian. Barang bukti curian diangkut menggunakan truk oleh seorang pelaku berinisial AS, warga Kabupaten Kendal.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan bahwa sebanyak 65 batang kayu jati berukuran panjang 1 meter tersebut ditebang dari kawasan hutan milik Perhutani di wilayah Desa Jatisari, Kecamatan Subah.
“Ya, kami sudah menangkap seorang sopir truk pengangkut kayu itu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kami juga masih mengejar pelaku lain yang kini buron,” jelasnya, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:Prajurit Kodim Pekalongan Latihan Menembak Senjata Ringan37 Desa di 9 Kecamatan Alami Kekeringan
Menurut dia, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi dari pihak Perhutani terkait adanya dugaan pengangkutan kayu jati ilegal yang dibawa dari kawasan hutan Desa Jatisari, Kecamatan Subah.
Berdasar informasi itu, kemudian tim gabungan terdiri atas Polres Batang, Perhutani dan Polsek Subah langsung melakukan penyisiran ke wilayah yang diduga menjadi lokasi penebangan kayu jati.
Hasilnya, tim gabungan tersebut mendapati adanya seseorang sedang memuat kayu jati ke bak truk. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata puluhan batang kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan diketahui jika AS hanya bertugas untuk mengangkut kayu jati tersebut sedang pelaku utama yang melakukan penebangan masih dalam pengejaran polisi.
“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar penebang pohon kayu yang juga pemilik kayu jati ilegal,” katanya.
Dikatakan, pelaku akan dikenai Pasal 83 ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fel)