BATANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah (pemda) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Aturan itu ditangkap dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Batang. Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki ikut menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan merekrut tenaga honorer.
“Ya, ada aturan dari Menpan RB, agar Pemerintah Daerah tidak boleh melakukan perekrutan tenaga non ASN atau honorer,” ujar Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga:Akan Digelar Batik Fashion CarnivalDukung Penerapan SPBE, Pengarsipan di Batang Gunakan Sistem Digital Lewat Srikandi
Aturan itu, kata Lani, sudah mulai diberlakukan sejak 2023 ini. Bahkan untuk mempertegas aturan itu, Pemkab Batang sudah mengeluarkan surat edaran (SE) bagi seluruh instansi di lingkungan Pemkab Batang.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Batang untuk bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dan sudah dibuka oleh Pemerintah pusat.
“Secara bertahap mereka kami minta untuk mengikuti seleksi PPPK. Dan itu benar benar melalui seleksi. Tidak otomatis lulus, karena seleksi itu yang menentukan kelulusannya dari Panselnas, BKN. Bukan Pemkab Batang,” katanya.
Dikutip dari berbagai media, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas meminta pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya salah satunya selain pusat ada di daerah,” kata Anas.
Menurut dia, rekrutmen yang sembarangan akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.
“Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas,” katanya.
Baca Juga:Polsek Didatangi Paud MenurHarga Sedang Melonjak, Pedagang Pasar Batang Minta Telur Tak Masuk Paket PKH
Adapun larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Ia mengancam bakal menjatuhkan sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di kementerian/lembaga maupun pemda.