APS Melanggar Aturan Dicopot

APS
COPOT- Sejumlah tim gabungan mencopot APS yang melanggar aturan.
0 Komentar

KAJEN – Tim gabungan Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Kamis (09/11/2023), mencopot Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan atau melanggar aturan.

Dalam penertiban APS, tim terbagi dalam dua jalur tempat berbeda. Adapun atribut yang ditertibkan karena melanggar beberapa ketentuan, diantaranya terpasang di jembatan, pohon dan ada pula terdapat unsur ajakan.

Koordinator Divisi Pencegahan Humas Parmas Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Budi Nur Hadi Wibowo menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan penertiban APS Pemilu 2024 karena menyalahi aturan.

Baca Juga:Ciamik, Lima Dalang Cilik Meriahkan Hari WayangPDAM Suplai Air ke Pelanggan Terdampak Tiap Hari

“Pada siang hari ini (Kamis 9/11/2023) Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan penertiban APS. Jadi APS ini dalam pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Adapun penertiban, lanjut dia, dilakukan atas dasar surat dari Bawaslu RI berkaitan dengan APS Pemilu.

“Jadi dasar kami surat himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu RI nomor 774 yakni APS dilarang adanya muatan ajakan. Untuk ajakan itu bisa bentuk lambang paku yang dicoblos kemudian ada ajakan untuk coblos nomor urut, kemudian ada muatan lain berkaitan dengan ajakan untuk memilih calon tertentu,” lanjutnya.

Untuk penertiban sendiri, jelas dia, dilakukan mulai 9 November 2023 nanti sampai tanggal 14 November 2023. Sedangkan penertiban awal dilakukan secara maksimalkan.

“Dalam penertiban kami dibagi 3 tim pertama di wilayah Doro -Talun sampai dengan nanti ketemu di Buaran. Kemudian tim kedua itu dari Karanganyar sampai Kedungwuni kemudian ketemu juga sampai Tirto d tim 3 dari Kajen sampai Wiradesa. Jadi semua APS kecuali yang mengandung ajakan memilih itu yang kami tertibkan, ” tandasnya. (Yon)

0 Komentar