KOTA – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024 mulai dilakukan pada November 2023 ini, termasuk penetapan UMK Kota Pekalongan Tahun 2024.
Hanya saja, penetapannya masih menunggu proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar penghitungan upah minimum tersebut oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) menyampaikan, usai PP 36 Tahun 2021 tersebut selesai direvisi, maka Dinperinaker Kota Pekalongan akan memulai proses di Dewan Pengupahan dengan mengundang pengusaha, pekerja, dan akademisi untuk bersama-sama menetapkan kebijakan UMK 2024.
Baca Juga:APS Melanggar Aturan DicopotCiamik, Lima Dalang Cilik Meriahkan Hari Wayang
“Sebetulnya bulan ini nanti akan diajukan ke Plt Gubernur pada akhir November 2023. Namun, saat ini masih ada revisi PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata SBS, kemarin.
SBS menjelaskan bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 itu mengatur tentang Pengupahan sebagai Tindaklanjut dari revisi UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan.
“Sehingga, kami menunggu PP nya direvisi, setelah jadi nanti akan langsung diproses. Pasalnya, proses penetapan UMK sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat,” imbuh SBS.
Dia menyebutkan, untuk formula yang digunakan pada UMK 2024 masih dalam bentuk rancangan. Mengacu pengupahan UMK tahun 2023, di dalamnya akan memperhatikan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa yang merupakan besaran yang dianggap mencerminkan kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi.
“Harapannya, sesuai target pada akhir tahun 2023 ini sudah bisa ditetapkan sebagai pedoman perusahaan-perusahaan memberi kebijakan upah pada tahun 2024,” pungkasnya. (way)