Penilaian Angka Kredit ASN Jabatan Fungsional Didasarkan Kinerja

ASN Jabatan Fungsional
SOSIALISASI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
0 Komentar

KOTA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menjelaskan adanya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 terdapat perubahan penghitungan angka kredit yang semula berupa butir-butir kegiatan, namun sekarang ini penghitungan angka kredit ASN jabatan fungsional dilihat dari kinerja pegawai.

Termasuk penilaiannya nanti menjadi koefisien pengali untuk nilai angka kredit jabatan fungsional yang bersangkutan. Sehingga, hal ini perlu dipelajari bersama, dan para ASN jabatan fungsional ini tidak kebingungan saat mengumpulkan angka kredit dan penilaiannya. “Termasuk, pejabat penilainya atau atasan langsung juga sudah memahami bagaimana menilai angka kredit jabatan fungsional tersebut. Tentunya, ini terkait instansi pembina dari masing-masing jabatan fungsional tersebut,” ucapnya.

Anita berharap, penilaian angka kredit jabatan fungsional tidak ada kendala dan permasalahan lagi serta di masing-masing OPD yang memiliki ASN jabatan fungsional baik PNS dan PPPK sudah tidak kebingungan lagi dalam menilai para jabatan fungsional tersebut. Pasalnya, di Tahun 2023 ini kebijakan Permenpan-RB tersebut sudah mulai diimplementasikan di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan. BKPSDM Kota Pekalongan terbuka menerima konsultasi apabila para ASN jabatan fungsional ini masih ada yang kurang memahami kebijakan yang tertuang dalam aturan tersebut.

Baca Juga:Penetapan UMK 2024 Tunggu Revisi PP No 36 Tahun 2021APS Melanggar Aturan Dicopot

Menurutnya, adanya kebijakan baru Permenpan-RB ini lebih mudah dibandingkan kebijakan sebelumnya. Mengingat, sebelumnya angka kredit ASN jabatan fungsional dasarnya butir-butir kegiatan seperti mengikuti seminar, namun saat ini jika ASN itu berkinerja baik, maka ia akan memperoleh nilai 100 dan koefisien pengalinya 1xstandar untuk nilai jabatan fungsional di jenjang yang bersangkutan.

“Sementara, jika kinerjanya baik sekali nanti 150, atau koefisien pengalinya 1,5 dikalikan nilai untuk jenjang jabatan fungsionalnya. Sehingga, yang bersangkutan hanya perlu fokus bekerja dengan sangat baik sesuai tugas dan pokok fungsinya sebagai Jabatan Fungsional,” pungkasnya.(nul)

0 Komentar