13 Raperda Digodok di Tahun 2024

raperda
RAPAT PARIPURNA: Wakil Bupati Pekalongan Riswadi saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Pekalongan.
0 Komentar

KAJEN – Sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (raperda) akan dibahas bersama antara Pemkab dengan DPRD Kabupaten Pekalongan. Belasan raperda ini terdiri dari dua raperda inisiatif DPRD dan sebelas raperda usulan dari pemerintah daerah.

Dua raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sedangkan, sebelas raperda usulan dari pemerintah daerah, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Penetapan Status Desa, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045, dan Raperda tentang Irigasi.

Baca Juga:Ribuan Orang Ikuti Aksi Damai Pekalongan Peduli PalestinaBunda PAUD Diminta Cegah Bullying

“Usulan tersebut terdiri dari tiga raperda yang merupakan raperda rutin, tiga raperda merupakan usulan baru dan lima raperda merupakan usulan Propemperda tahun 2023 yang belum dapat disampaikan di tahun 2023,” ujar Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda persetujuan bersama Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penetapan Propemperda Tahun 2024 dan Penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, baru-baru ini.

Disampaikan, raperda usulan dari pemerintah daerah tidak terlepas dari kebutuhan regulasi, baik secara sosiologis maupun dinamisasi peraturan perundang-undangan yang terus berkembang. Sehingga pemda selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut supaya tidak terdestruksi terhadap perkembangan regulasi yang berlaku.

Riswadi menekankan kepada perangkat daerah yang terkait penyusunan dan pembahasan raperda baik inisiatif DPRD maupun usulan pemerintah daerah, agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan. Sehingga peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas, tepat waktu dalam penyusunan dan pembahasannya serta dapat diimplementasikan dengan baik.

Sementara itu, berkaitan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, Riswadi menyampaikan, dengan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, diperlukan penyesuaian terhadap perangkat daerah baik susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas dan fungsi maupun nomenklatur perangkat daerah.

0 Komentar