“Maka kami mengajak semua stakeholder untuk memperkuat komitmen menjaga persaudaraan, menciptakan stabilitas politik yang kondusif, memberikan dukungan kepada penyelenggara dan pihak keamanan, menciptakan rasa aman bagi masyarakat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat, demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kendal,” pesan Wabup.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengungakpkan, dari total Rp 71 miliar dana hibah daerah tersebut, KPU mendapatkan alokasi sebesar Rp 58 miliar, sementara sisanya Rp 13 miliar menjadi hak Bawaslu Kendal. Adapun pencairan dana hibah tersebut akan dilakukan dalam dua termin, yang pertama dilakukan 14 hari sejak ditandatanganinya NPHD sebesar 40 persen atau Rp 23 miliar melalui pos APBD Perubahan 2023. Lalu termin kedua sebesar 60 persen atau Rp 34 miliar lewat APBD 2024.
“Untuk tahap kedua akan diterima sekitar bulan Juli 2024. Dan saat ini kami sudah bersiap untuk pelaksanaan pemilu, termasuk persiapan logistik juga,” ucapnya. (sef)