“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dari JPU,” kata Hakim Ketua.
Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76 D jo. Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa Azis dan Haris ini sama dengan Tuntutan JPU yakni 11 tahun.
Baca Juga:3 Tahun Langganan Banjir, Desa Kumpulrejo Butuh Pompa AirHabib Luthfi dan Wali Kota Aaf Dianugerahi Bintang Legiun Veteran RI
Atas putusan ini, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU dari Kejari Kota Pekalongan juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di bawah umur melapor ke Polres Pekalongan Kota kalau telah diperkosa oleh 8 orang pemuda. Dari laporan korban ini, Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap 4 pelaku, sedangkan 4 lainnya masih buron.
Korban merupakan seorang remaja putri berusia 15 tahun. Adapun kasus pemerkosaan terjadi pada Senin (10/7/2023), Selasa (11/7/2023), dan Kamis (13/7/2023) pada malam hari, bertempat di rumah salah satu pelaku di daerah Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Terungkapnya kasus ini, berawal ketika orang tua korban mencari keberadaan korban karena tidak pulang ke rumah. Lalu pada Kamis (13/7/2023) orang tua korban melapor ke polisi kalau anaknya hilang. Mereka juga sempat menginformasikan ke media sosial kalau korban belum pulang ke rumah.
Selanjutnya, pada Jumat petang (14/7/2023), orang tua korban mendapatkan informasi dari warga kalau korban ditemukan di kawasan Pantai Pasir Kencana, Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi lemas karena pengaruh minuman keras. Akhirnya korban dibawa ke rumah sakit, sebelum akhirnya dibawa pulang.
Setelah itu, korban bercerita ke keluarganya kalau dirinya sudah dipaksa minum minuman keras berkadar alkohol 70% oleh para pelaku, kemudian diperkosa hingga beberapa kali secara bergantian oleh para pelaku.
Baca Juga:Jadi Bupati Pertama Kendal, Sejarah Sosok Tumenggung Bahurekso Perlu Diperkenalkan ke Generasi MilenialBawaslu dan Tim Gabungan Tertibkan APS yang Melanggar
“Kemudian, orang tua korban memancing pelaku untuk bertemu, dengan menghubungi pelaku (pakai ponsel korban, red), diajak ketemu di belakang Mal Matahari, Alun-Alun Kota Pekalongan,” kata AKP Sumaryono, Kasatreskrim Polres Pekalongan saat itu.