PETUNGKRIYONO – Jalan-jalan ke pegunungan Petungkriyono, 4 remaja dari Kecamatan Tirto malah mencuri dua buah durian jenis musang king di Dusun Tinalum, Desa Kayupuring. Keempat pelaku ialah MAF (13), NMR (13), MKA (16), dan MFR (15).
Aksi keempat anak ini saat memetik buah durian di kebun milik Kartono ketahuan warga setempat. Keempat pelaku ini lantas dibawa ke rumah perangkat desa setempat.
Aksi anak-anak yang mencuri buah durian musang king hingga diamankan di rumah perangkat desa ini pun viral di media sosial. Dengan munculnya postingan itu, jajaran Polsek Petungkriyono langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Yamaha Gear 125 Tampil Sporty700 Peserta Ikuti Kejurda Karate Gojukai Komda Jateng
Kapolsek Petungkriyono Iptu Eko Widiyanyo, Senin (13/11/2023), mengatakan, pelaku pencurian buah durian musang king ada empat anak dari wilayah Tirto. Yakni, MAF (13), NMR (13), MKA (16) dan MFR (15).
Dikatakannya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/5/2023) sore. Sebelumnya, para pelaku sempat nongkrong di Curug Sibeduk di Dusun Tinalum. Selanjutnya, dengan mengendarai dua sepeda motor, mereka berboncengan melaju ke arah Petungkriyono.
Saat melintas di jalan, mereka melihat pohon durian yang sedang berbuah. Keempat anak ini pun berhenti serta memetik dua buah durian di lahan milik Kartono.
Aksi dari para pelaku tersebut ternyata diketahui oleh warga setempat yang selanjutnya mengamankan keempat pelaku dan membawanya ke rumah perangkat Desa Kayupuring, Kecamatan Petungkriyono.
“Minggu malam, bertempat di balai Desa Kayupuring, Polsek Petungkriyono melakukan mediasi antara pemilik durian dengan para orang tua pelaku dan juga pelaku,” kata Kapolsek Petungkriyono.
Hasilnya, pemilik durian dan para orang tua pelaku bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. “Para pelaku dan orang tua pelaku telah meminta maaf kepada Kartono selaku pemilik durian dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Iptu Eko.
Akibat kejadian tersebut, Kartono mengalami kerugian sebesar Rp200 ribu. Namun korban memaafkan perbuatan pelaku dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. (had)