Bawaslu dan Tim Gabungan Tertibkan APS yang Melanggar

APS
TERTIBKAN - Bawaslu dan tim gabungan melakukan penertiban APS milik peserta Pemilu yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
0 Komentar

KOTA – Bawaslu Kota Pekalongan bersama tim gabungan, melakukan penertiban terhadap puluhan alat peraga sosialisasi (APS) milik peserta Pemilu, Senin (13/11/2023). Penertiban dilakukan terhadap APS yang melanggar aturan, baik aturan terkait kampanye maupun aturan yang sudah tercantum dalam Perda.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan yakni Satpol PP, Polres Pekalongan kota dan instansi terkait lain melakukan penyisiran di sejumlah wilayah untuk menertibkan APS yang melanggar ketentuan.

“Kalau di APS itu ada klausa tanda coblos, ajakan memilih, ayo pilih, mohon dukungannya dan kata-kata lain yang mengandung unsur ajakan memilih peserta pemilu yang bersangkutan tersebut, maka APS tersebut ditertibkan,” ucapnya.

Baca Juga:Kapolda Jateng Tegaskan Netralitas Kapolres dalam PemiluPancaroba, Masyarkat Diminta Waspada Bencana

Dia mengatakan, tiga hari yang lalu Bawaslu sudah memberikan imbauan, menyurati dan mengumpulkan perwakilan partai politik dan peserta Pemilu. Bawaslu memberikan imbauan agar peserta Pemilu dapat menurunkan sendiri APS yang melanggar atau dipasang tidak sesuai aturan.

“Adapun yang belum diturunkan, maka hari ini kita tertibkan. Jadi, saat ini masih tahapan sosialisasi, di mana tidak boleh ada unsur kampanye. Selama ini masih banyak APS yang mengandung unsur kampanye dan melanggar Perda,”tuturnya.

Namun dikatakan Miftchudin, sehari sebelum pelaksanaan penertiban sudah banyak APS yang melanggar diturunkan secara mandiri oleh partai politik maupun peserta Pemilu setelah diberikan imbauan. Sementara untuk APS yang belum diturunkan, langsung dicopot dan barang bukti diamankan di Mako Satpol P3KP Kota Pekalongan.

“Barang bukti itu bisa diambil lagi dengan menunjukan surat perintah dari parpol atau surat bukti bahwa yang bersangkutan merupakan tim dari parpol tersebut. Hal ini juga berlaku untuk bendera parpol, yang terpenting bendera itu tidak ada unsur kampanye, murni bendera tidak ditertibkan,” jelasnya.

Sementara Kabid Penegakkan Perda pada Satpol P3KP Kota Pekalongan, Eko Kristijanto menambahkan, sejak awal Satpol P3KP Kota Pekalongan telah dihubungi dan dikirimi surat oleh Bawaslu mengenai sinergi penertiban APS. Di mana, secara aturannya pemasangan APS semestinya baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 hingga H-3 pelaksanaan pemilu 2024.

0 Komentar