“Maka, kami dengan pihak terkait baik jajaran TNI, Polri, dan Bawaslu mengadakan penertiban APS sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019,” ungkap Eko.
Eko menegaskan, pada Perda tersebut disebutkan bahwa APS yang ditertibkan ini diantaranya mengganggu dan melanggar aturan. Seperti APS yang dipasang melintang jalan, di pohon, di sekolah, tempat ibadah dan sebagainya. Untuk pemasangan bendera parpol sesuai aturan dipasang di titik-titik tertentu. “Kami memiliki undang-undangnya dari KPU, bahwasannya ada titik-titik tertentu dan harus mengantongi izin pemasangannya,” pungkasnya.(nul)