Bawaslu Dapat Hibah Rp8,3M

Hibah
HIBAH NPHD: Bawaslu dan KPU Kabupaten Pekalongan dapat hibah pendanaan Pilkada 2024 dari Pemkab Pekalongan. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan di Lapangan Alun-alun Kajen, Jumat (10/11/2023). Penandatanganan dilakukan setelah upacara Hari Pahlawan.

Besaran bantuan hibah Pilkada tahun 2024 itu sebesar Rp 40.768.406.000. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Ini didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

Dari nilai bantuan hibah tersebut, Bawaslu sebesar Rp 8.306.988.000. KPU akan menerima hibah sebesar Rp 32.461.418.000. Pencairannya akan dilakukan dalam dua tahapan, di tahun 2023 sebesar 40 persen dan di tahun 2024 sebesar 60 persen.

Baca Juga:DPRD – Bupati Setujui Raperda Cadangan Pangan dan Pencegahan Perumahan Kumuh4 Remaja Curi Durian di Petungkriyono

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohamad Tohir menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan NPHD tersebut. Hibah NPHD adalah bentuk dukungan pemerintah daerah atas penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Ucapan terima kasih kepada Bupati, TAPD, Forkompimda dan seluruh stakeholder yang sudah bekerja keras dalam penyusunan NPHD. Ini adalah proses yang sangat panjang,” kata Tohir.

Amanah dari Pemkab Pekalongan ini, lanjutnya, akan dilakukan dan dipertanggungjawabkan sebaiknya-baiknya untuk suksesnya Pilkada 2024. “Semoga kami bisa melaksanakan dan mempertanggungjawabkan amanah ini dengan baik dan dengan harapan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan sukses, damai dan tanpa ekses,” pungkasnya.(had)

0 Komentar