BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang bersama DPRD Batang menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kesepakatan itu dilakukam pada gelaran Rapat Paripurna DPRD Batang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusup, Senin (13/11/2023).
Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki menyebutkan, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan merupalan bagian dari pedoman Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Baca Juga:4 Remaja Curi Durian di PetungkriyonoYamaha Gear 125 Tampil Sporty
Di mana memiliki tujuan untuk mewujudkan tingkat kecukupan Pangan Pokok Tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Sasaran cadangan pangan juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan pangan kepada masyarakat miskin atau yang mengalami rawan pangan dan gizi atau pemberian bantuan pangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota lain,” ujar Lani saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Senin (13/11/2023).
Lanjut Lani, sedangkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam hal cadangan pangan dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, swasta, koperasi dan/atau perorangan.
“Pengadaan Cadangan Pangan Tahun 2024 dianggarkan Rp1 miliar. Sedangkan Perda Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh fokus pada aspek peningkatan kualitas, obyek pengaturan yaitu lingkup perumahan dan permukiman pada skala entitas perumahan dan permukiman, khususnya lokasi kumuh baik legal maupun ilegal serta bangunan dan infrastruktur keciptakaryaan,” jelasnya.
Peraturan daerah ini, kata Lani, akan lebih maksimal karena telah memiliki landasan hukum. Lani pun berharap, keputusan dua Raperda melalui rapat paripurna DPRD itu benar-benar dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi seluruh masyarakat Kabupaten Batang.
“Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, kami mohonkan nomor register dua Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah dan permohonan izin penandatanganan kepada Menteri Dalam Negeri, kemudian kami tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya. (fel)