Dua Raperda Disetujui, Satu Raperda Ditunda

Raperda
SEPAKAT - Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir didampingi Wakil Ketua, Nusron bersama Wali Kota, A Afzan Arslan Djunaid dan Wakil Wali Kota, Salahudin saat menyerahkan nita kesepahaman pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda.
0 Komentar

KOTA – DPRD Kota Pekalongan menyetujui pengesahan dua Raperda menjadi Perda dan menunda pengambilan keputusan terhadap satu Raperda. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang digelar Senin (13/11/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil ketua DPRD, Nusron dan dihadiri Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota, Salahudin, perwakilan Forkompimda, anggota DPRD dan jajaran pejabat Pemkot Pekalongan.

Kedua Raperda yang disahkan yaitu Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Informal. Sedangkan satu Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) ditunda pengesahannya.

Baca Juga:Kapolres Bersama Forkopimda Ziarah di Makam PahlawanPemkab Petakan UMKM

Penundaan pengesahan Raperda tentang RPPLH dilakukan karena masih menunggu Raperda RPPLH Provinsi Jawa Tengah yang kini masih dalam tahap pembahasan. Sebab Raperda RPPLH Provinsi Jawa Tengah akan menjadi acuan dalam penyusunan Raperda RPPLH Kota Pekalongan.

Ketua Pansus VIII DPRD Kota Pekalongan, Robikin menjelaskan, Pansus VIII sudah menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda RPPLH namun belum dapat memberikan keputusan. Pertimbangannya adalah menunggu ditetapkannya Raperda RPPLH Jawa Tengah. “Untuk itu, kami meminta penjadwalan ulang Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang RPPLH,” katanya.

Dia menyatakan, berdasarkan konsultasi dengan pihak Provinsi Jawa Tengah belum dapat dipastikan kapan Raperda RPPLH Jawa Tengah akan disahkan. Informasi yang diterima, pembahasan Raperda tersebut akan selesai paling lambat akhir Desember.

Terhadap situasi tersebut dan masukan dari sejumlah anggota DPRD, diputuskan masa kerja Pansus VIII akan diperpanjang sampai Raperda RPPLH Provinsi Jawa Tengah ditetapkan. Namun jika sampai akhir masa sidang belum juga ada keputusan, maka secara otomatis masa kerja Pansus VIII dinyatakan selesai dan pembahasan Raperda akan digeser tahun berikutnya.

Sementara Wali Kota Pekalongan dalam pendapat akhir yang dibacakan Wakil Wali Kota, Salahudin mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Sektor Informal Kota Pekalongan memiliki sasaran pekerja rentan sektor informal, baik yang merupakan pekerja bukan penerima upah, pekerja penerima upah, masupim warga masyarakat lainnya yang memenuhi persyaratan sebagai peserta program Jamsosnaker.

0 Komentar