BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang menggembleng pemahaman seputar Konvensi Hak Anak dan Sekolah Ramah Anak bagi para pemangku kebijakan dan pendidik, dari jenjang Taman Kanak-kanak, SD, SMP dan SMA sederajat.
“Hal tersebut merupakan salah satu upaya pemkab mewujudkan lingkungan pendidikan yang nyaman bagi anak,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak pada DP3AP2KB Batang, dr Utariyah Budiastuti, Selasa (14/11/2023).
Kegiatan digelar sejak Senin sampai Selasa (13-14/11/2023) dengan menghadirkan narasumber Odi Shalahudin dari Yayasan Setara Semarang dan Ardian Agil Waskito dari DP3AP2KB Jateng.
Baca Juga:Bupati akan Permudah Investor Masuk Kabupaten PekalonganSediakan Kids Cooking Class
Dikatakan dr Utariyah Budiastuti, bahwa hingga kini pihaknya terus berupaya merealisasikan Sekolah Ramah Anak di berbagai jenjang yang bekerjasama dengan berbagai instansi terkait.
“Ada 33 SMP dan SMAN 1 Batang, yang sudah mendeklarasikan sebagai Sekolah Ramah Anak. Sedangkan lembaga pendidikan di bawah Kemenag pun sedang berproses,” terangnya.
Utari berharap, para pendidik dan tenaga kependidikan mampu memahami hak anak. Seperti hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi.
Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Pemenuhan Hak Anak, DP3AP2KB Jateng, Ardian Agil Waskito menerangkan, ada beberapa komponen penting yang harus diimplementasikan agar anak merasa nyaman selama mengikuti proses pembelajaran.
“Harus ada kebijakan yang memihak anak, pendidik harus memahami hak anak, sarpras penunjang yang tidak harus mahal, pembelajaran yang menyenangkan, pelibatan anak di tiap proses pembelajaran dan peran serta orang tua itu sendiri,” bebernya.
Hampir sebagian besar lembaga pendidikan di Jawa Tengah telah melakukan deklarasi Sekolah Ramah Anak, di antaranya SMAN 1 Mungkid Magelang, SMAN 5 Brebes, SMPN 1 Rembang, TK Pembina Sragen dan, Rembang. Sedangkan jenjang pendidikan SD sedang berproses. (fel/nov)