Melanggar, Ribuan APS Dibredel

APS
PENERTIBAN - Bawaslu Batang bersama Satpol PP dan KPU Batang lakukan penertiban APS yang melanggar aturan.
0 Komentar

BATANG – Bawaslu Batang bersama Satpol PP dan KPU, menertibkan ribuan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan. Sebelum melakukan penindakan, Bawaslu juga sudah melakukan imbaun kepada seluruh partai politik untuk tidak melakukan kampanye. Termasuk untuk menertibkan APS yang melanggar aturan.

“Kami mulai hari ini melakukan penindakan sesuai dengan regulasi dan pelanggaran undang-undang lainnya. Jadi Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu 2024, kita mulai melakukan pengawasan atribut partai seperti bendera baliho dan sebagainya untuk ditertibkan,” jelas Ketua Bawaslu Batang Mahbrur, Kamis (16/112023).

Bawaslu Batang telah menginventarisasikan data dugaan pelanggaran APS. Kemudian telah dirapatkan dengan Satpol PP, KPU dan TNI, dan disepakati untuk melakukan penertiban pada hari ini.

Baca Juga:Kodim Gelar Pembinaan dan Pemberdayaan Keluarga Besar TNIIMBS Miftahul Ulum Pekajangan Gelar Pengajian Akbar

Mahbrur juga menyebutkan bahwa sebelumya pada tanggal 14 November juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh partai peserta Pemilu 2024, Bawaslu akan dilakukan penertiban.

“Dari hasil inventarisasi pengawas kita ada 2.012 APS yang melanggar. Tapi juga ada yang sudah ditertibkan secara mandiri oleh partai politik,”ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Ulul Azmi menegaskan, alat peraga yang ada saat ini tidak hanya alat peraga kampanye. Tapi alat peraga sosialisasi. Penertiban ini sudah melalui beberapa tahapan.

Dan penindakan penertiban sesuai denhan Perda Nomer 7 Tahun 2019 di Pasal 29 tentang penertiban reklame perorangan atau bidang pada jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan.

“Ada surat imbauan pada ketua-ketua Partai di Kabupaten Batang. Rapat dengan berbagai pihak dan puncaknya adalah pencopotan secara paksa,”ungkap Ulul Azmi.

Penurunan alat peraga sosialisasi itu dilakukan secara hati-hati, tidak asal mencopot. Baliho dan bendera partai juga dilipat bersama Bawaslu dan aparat kepolisian.

“Dilipat yang rapi kemudian ditempatkan di kendaraan yang telah kita sediakan. Bawaslu membantu Satpol-PP melakukan penertiban,” tegasnya. (nov)

0 Komentar