BATANG – Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Batang untuk tahun 2024 belum menemui titik temu alias deadlock.
Sebab, dalam rapat kerja dewan pengupahan yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang pada Selasa (21/11/2023), antara Apindo dan SPSI mengusulkan rumusan atau acuan yang berbeda dalam menentukan UMK 2024.
Oleh karenanya, kedua usulan itu selanjutnya akan diajukan kepada Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki untuk diambil keputusan dan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga:Mampir ke Kendal, SBY Sapa dan Semangati Kader Demokrat Hadapi Pemilu 2024Sikat Hp Anak Kecil, Buruh Harian Lepas Ditangkap
“Ya, karena hasil pembahasannya sepakat untuk tidak sepakat terhadap usulan UMK 2024. Maka hasil rapat hari ini akan kami ajukan ke Pj Bupati untuk diambil keputusannya oleh beliau,” ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah.
Ia menyebutkan, untuk DPK Apindo menghendaki rumusan penetapan UMK 2024 menggunakan pasal 26A ayat (1) PP No. 51 Tahun 2023 dengan alfa = 0,30, atau nominal kenaikan sebesar Rp2.322.897.
“Sedangkan untuk rumusan yang diajukan oleh SPSI menggunakan pasal 26 ayat (5) PP No. 51 tahun 2023 dengan alfa = 0,30, atau nominal kenaikan UMK sebesar Rp2.379.719. Sehingga dari kedua usulan tersebut terdapat selisih berbeda pada kenaikan UMK 2024,” katanya.
Rahmat menyebut, pada tahun 2023 nilai UMK Batang sebesar Rp2.282.025, sehingga apabila menggunakan usulan rumusan dari Apindo terjadi kenaikan Rp40.897. Sedang apabila menggunakan usulan dari SPSI maka ada selisih kenaikan Rp97 ribu.
“Jadi, SPSI menginginkan PP 51 dengan pasal 26, di mana di dalam pasal 26 yang diusulkan SPSI itu menggunakan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Sedangkan untuk pasal 26A, yang diusulkan Apindo hanya menggunakan dua variabel, yakni pertumbuhan ekonomi dan alfa saja,” katanya.
Ditambahkan Rahmat, pertemuan dengan Dewan Pengupahan itu didasari atas turunnya regulasi dari pemerintah pusat, yakni peraturan pemerintah No 51 tahun 2023, tentang perubahan atas peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Regulasi inilah yang kemudian mengamanatkan kepada kita untuk menyelenggarakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan. Di mana pertemuan sudah kami gelar sebanyak dua kali dengan Dewan Pengupahan,” katanya.