Bendahara Apindo Kabupaten Batang, Amir Hamzah meminta penetapan UMK 2024 menggunakan Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan alfa 0,30 atau nominal kenaikan sebesar Rp2.322.897.
“Hal ini sesuai dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini masih sulit. Kami berharap Apindo tidak dirugikan, demikian pula SPSI juga tidak merugi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini,” katanya.
Ketua DPC SPSI Kabupaten Batang, Sucipto Adi mengatakan, bahwa sebenarnya pihaknya menolak besaran UMK 2024 dengan menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Formula Penghitungan UMK.
Baca Juga:Mampir ke Kendal, SBY Sapa dan Semangati Kader Demokrat Hadapi Pemilu 2024Sikat Hp Anak Kecil, Buruh Harian Lepas Ditangkap
“Akan tetapi, demi untuk menjaga kondisi Kabupaten Batang, kami menerima acuan dengan menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan syarat menggunakan Pasal 26 ayat 5 yaitu variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa. Jadi saya minta usulan UMK 2024 ada tambahan dampak inflasi,” tandasnya. (fel)