KAJEN – Ribuan buruh PT Pismatex nasibnya memprihatinkan. Perusahaan dinyatakan pailit satu tahun lalu, namun hingga kini pesangon untuk 1.600 pekerjanya yang terkena PHK tak kunjung ada kejelasan.
Untuk itu, ratusan perwakilan buruh dari PT Pismatex dengan dukungan dari pengurus DPC SPN Kabupaten Pekalongan menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, kemarin. Para buruh ini meminta para wakil rakyat memperjuangkan nasib mereka.
Sebanyak 15 perwakilan buruh ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul didampingi Ketua Komisi IV Abdul Munir dan anggota Komisi IV lainnya seperti Sarjono, Rohyasin, Suparno, Romadhon dan Wyldanil. Dihadirkan pula dalam audiensi itu Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan dinas teknis lainnya.
Baca Juga:Mahasiswa UIN Gus Dur Kuliah Lapangan bareng Mahasiswa UGM dan LeidenJumat Berkah Kapolsek Bojong
Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh menyatakan, SPN mendorong agar pesangon di PT Pismatex segera selesai. Karena sudah satu tahun. Selain memperjuangkan pesangon agar segera diberikan kepada buruh, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran mengoutsourchingkan pekerja di PT Gajah Duduk. “Maka kami laporkan kepada Dewan dan dinas supaya bisa dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Selain itu, ada sekitar 100 lebih pekerja di PT Gajah Duduk di-PHK tanpa pesangon. “Tadi disepakati oleh Dewan bahwa nanti bulan depan kita akan ketemu dengan pihak manajemen dan kurator,” ujar dia.
Dikatakan, Pismatex pailit sudah satu tahun dan hingga saat ini kejelasan pesangon belum ada. Menurutnya, tim pengacara SPN juga sudah di PN Surabaya untuk nego pesangon dengan kurator.
“Nasib pekerjanya sebagian dipekerjakan di PT Gajah Duduk. Lokasinya masih utuh di PT Pismatex tapi hari ini ada yang di PHK tanpa pesangon, sebulan bekerja dua hari, gajinya dibayar dua hari, dan rata-rata gajinya di bawah UMK,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, mengatakan, banyak persoalan yang menggelayuti pekerja PT Pismatex. Menurut mereka ada PHK tanpa pesangon, ada perjanjian kerja baru tetapi tidak diberitahu isi dari perjanjian kerja baru tersebut, dan ada karyawan yang dibayar di bawah UMK. UMK Kabupaten Pekalongan, kata Sumar, Rp 2.247.000.