Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 1,5 juta. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bojong untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ungkap AKP Isnovim. (had)