KAJEN – Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan mulai menggelar rapat untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, Selasa (21/11/2023). Namun, rapat ditunda karena usulan yang muncul nilainya jomplang dibandingkan UMK kaupaten/kota sekitar.
Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan di Dinkop UKM Naker Kabupaten Pekalongan yang dihadiri Perwakilan Dinkop UKM Naker, Appindo, akademisi, Pengurus SPN, KSPN, BPS sedianya dimulai pukul 13.00 WIB.
Sebelum pembahasan, ternyata ada aturan baru, sedangkan usulan masih menggunakan peraturan lama. Dengan selisih yang cukup jauh dengan daerah lain, akhirnya rapat dewan pengupahan terpaksa ditunda agar penghitungan usulan lebih tepat.
Baca Juga:Peduli Palestina, Pelajar Batang Sisihkan Uang Saku dan Gelar Doa BersamaTuntut Pesangon, Ratusan Buruh Gelar Demo
Ketua SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Sholeh menyampaikan bahwa sedianya untuk pembahasan UMK dilakukan mulai Selasa (21/11/2023). Namun dikarenakan terdapat aturan baru dan ada kesalahan penghitungan akhirnya rapat ditunda.
“Karena hari ini ada formula baru pengganti aturan lama PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, untuk rumusnya juga baru. Jadi tadi ketika dihitung angka kecil sekali naiknya sekitar 0,91 persen yang artinya tidak sampai 1 persen, ” katanya.
Kemudian dalam rapat tersebut perwakilan SPN Kabupaten Pekalongan juga menyampaikan komplain. Kenapa Batang naiknya sampai 4 persen lebih, kemudian daerah tetangga Brebes 3 persen lebih dari tahun sebelumnya.
“Rata rata untuk nominal kenaikan diatas Rp60 ribu sedangkan di Kabupaten Pekalongan nominal hanya diangkat Rp20 ribuan. Akhirnya ketika dihitung ulang ada yang salah, kemudian disepakati besok pagi (Rabu) ada penghitungan ulang yang benar, ” lanjutnya.
Dengan penghitungan ulang, Ali Sholeh yakin akan ditemukan angka yang benar sehingga tidak terlalu rendah. “Kami yakin kalau ini angkanya benar naiknya tinggi banget dengan kisaran diatas Rp60 ribu,” imbuhnya.(yon)