Ex Pedagang Pasar Muncang Ngadu Ke DPRD

Pedagang Pasar Muncang
AUDIENSI - Sejumlah perwakilan warga Desa Mrican, Sragi, ex - pedagang Pasar Muncang mengadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan.
0 Komentar

KAJEN – Puluhan warga Desa Mrican, Kecamatan Sragi yang merupakan ex pedagang Pasar Muncang Kecamatan Sragi mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (23/11/2023). Mereka mengadu agar Pemerintah Desa Mrican Kecamatan Sragi memfasilitasi lahan untuk Pasar Rakyat sehingga tidak berjualan di tepi jalan ataupun pelataran warga.

Pantauan Radar, ada sekitar 70 an warga Desa Mrican Kecamatan Sragi yang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan. Rombongan tiba sekira pukul 08.45 wib dan diterima oleh Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan.

Dalam rapat dengar pendapat, ada 17 perwakilan pedagang yang diterima untuk audiensi sedangkan yang lainnya menunggu di halaman DPRD. Adapun dalam rapat hadir Kepala Desa Mrican, Camat Sragi, Satpol PP, Kepala Dinperindag, PMD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Jazuli didampingi Kenedy, Candra Saputra dan nampak hadir pula anggota Nasron, Musa Adam, Muhtar.

Baca Juga:Polres Gelar Tasyakuran HUT ke-78 Korps BrimobPenyaluran Bantuan Pangan

Perwakilan Pedagang, ex Pasar Muncang, Casmito menyampaikan bahwa dengan ditutupnya Pasar Muncang banyak pedagang Mrican yang mleber ke tepi jalan dan pelataran warga. Untuk itu warga hanya meminta agar Pemerintah Desa memfasilitasi lahan untuk Pasar Rakyat atau tempat berjualan.

“Sehingga pedagang tidak lagi berjualan ditepi jalan ataupun di tanah milik warga, “ungkapnya.

Kades Mrican, Kecamatan Sragi, Kurdi menyampaikan bahwa paska penutupan Pasar Muncang memang banyak pedagang luberan berjualan ditepi jalan dan tanah milik warga. Untuk itu, pihaknya sudah menyediakan lahan aset desa untuk memfasilitasi dan menampung pedagang Mrican agar tidak berjualan di tepi jalan atau tanah warga terutama ditikungan jalan.

“Kami sudah berusaha memfasilitasi ada aset desa tak jauh dari lokasi. Bahkan ada tanah warga lebar dua meter sepanjang menuju ke tanah aset desa diperbolehkan untuk jalan. Kami juga masih koordinasi supaya apa yang diinginkan warga terutama pedagang sesuai aturan, sehingga tidak ada pedagang yang berjualan ditepi jalan, ” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Jazuli menyampaikan bahwa dengan adanya permintaan warga untuk menyediakan tempat jualan atau Pasar Rakyat merupakan hal yang baik. Sebab dengan keberadaan Pasar mampu meningkatkan perekonomian warga sekitar.

0 Komentar