“Tempat atau tanah pasar ini setahu kami bisa milik pribadi, desa atau kabupaten. Contohnya Plasar Tegal Gubuk itu sampai mleber ke tanah milik warga karena diuntungkan dan sampai sekarang ya berjalan. Pasar itu salah satu cara agar masyarakat sejahtera untuk itu mari bimbing bersama apa keinginan pedagang,”ungkapnya.
Sementara dalam kesempatan itu disampaikan ada beberapa opsi dalam mendirikan pasar rakyat. Diantaranya Pasar Desa Mandiri dan adapula Pasar Desa Unit milik BUMDes. Namun demikian untuk Pasar harus sudah memiliki Perdes yang ada kewenangan di desa termasuk mangakomodir pasar, ada musyawarah pembentukan pasar desa.
Setelah semua memahami, akhirnya sepakat pemerintah desa memfasilitasi lahan untuk tempat jualan, bahkan para pedagang sangking antusiasnya mau menata tempat yang disediakan desa. (Yon)