“Kami akan laksanakan rakor dalam waktu dekat bersama perwakilan PSP dan DPC SPN. Hasil rakor itu akan kami bawa untuk beraudiensi dengan wali kota. Harapannya kami bisa audiensi sebelum Pak Wali mengusulkan angka UMK ke gubernur,” tandasnya.
Sebelum rapat Dewan Pengupahan, terlebih dulu dilakukan audiensi bersama Wali Kota dan Forkopimda. Rapat dihadiri Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota, Salahudin, dan Dandim 0710/Pekalongan, Letkol Infanteri Rizky Aditya.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menjelaskan, UMK di tingkat Kabupaten/Kota ini harus dibahas Dewan Pengupahan, karena UMK 2024 paling lambat diusulkan ke Gubernur pada tanggal 30 November 2023.
Baca Juga:Bocah Kelas 5 SD yang Gantung Diri Diduga Kecanduan Main GameSD Islam Nusantara Gelar Market Day dan Fashion Show Berbahan Barang Bekas
“Sebetulnya bulan ini nanti akan diajukan ke Plt Gubernur pada akhir November 2023. Namun, saat ini masih ada revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan sebagai tindaklanjut dari revisi UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan. Sehingga, kami menunggu PP nya direvisi, setelah jadi nanti akan langsung diproses. Pasalnya, proses penetapan UMK sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat,” tandasnya.(nul)