UMK 2024 Kota Pekalongan Mulai Dibahas

UMK
REMBUK UMK - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan bersama Forkopimda setempat mengadakan rapat untuk membahas UMK tahun 2024, Rabu (22/11/2023).
0 Komentar

KOTA – Dewan Pengupahan Kota Pekalongan bersama Forkopimda setempat ‘ngumpul’ bareng untuk berembuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2024, Rabu (22/11/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Terang Bulan Setda Kota Pekalogan ini dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota Pekalongan yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintah, asosiasi buruh, asosiasi pengusaha, Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid, Wakil Wali Kota H Salahudin, serta Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Rizky Aditya.

Wawalkot H Salahudin meminta Dewan Pengupahan dalam menentukan upah harus menimbang berbagai aspek mulai dari kesejahteraan karyawan maupun keberlangsungan perusahaan.

Baca Juga:Patroli Antisipasi Balap LiarDua SMA Tawuran Usai Final Smandung Cup

Selain itu, pengusulan upah juga harus memperhatikan angka inflasi, mengingat banyak kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga.

“Karena harga-harga naik, pendapatannya tidak menutupi. Yang semula cukup bisa menjadi kurang, yang tadinya bisa menabung akhirnya tidak bisa menabung,” ucapnya, usai pembahasan.

Sementara, imbuh Salahudin, jika terlalu tinggi, produk dari perusahaan juga perlu dikaji apakah bisa bersaing dengan kompetitornya.

Pihaknya juga menekankan agar menjaga kondusivitas iklim usaha. Sebab, hal tersebut menjadi tolok ukur dalam menntukan para investor mau berinvestasi di Kota Pekalongan.

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menambahkan, UMK di tingkat Kabupaten/Kota ini masih dibahas Dewan Pengupahan. Adapun UMK 2024 paling lambat diusulkan ke Gubernur pada tanggal 30 November 2023.

Dia menjelaskan bahwa sebetulnya bulan ini usulan UMK akan diajukan ke Plt Gubernur pada akhir November 2023. Namun, saat ini masih ada revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan sebagai tindak lanjut dari revisi UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan.

“Sehingga, kami menunggu PP nya direvisi, setelah jadi nanti akan langsung diproses. Pasalnya, proses penetapan UMK sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat,” tandasnya. (way).

0 Komentar