KENDAL – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran (TA) 2024 akhirnya disetujui bersama Bupati dan DPRD Kendal. Hasilnya, nilai RAPBD tahun depan tersebut digedok dengan nilai mencapai Rp 2,540 triliun.
Persetujuan Bersama tersebut diberikan saat Rapat Paripurna DPRD Kendal pada Kamis (23/11/2023) lalu. Selain RAPBD TA 2024, Bupati dan DPRD juga menyetujui bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Setelah persetujuan bersama ini, selanjutnya Raperda APBD akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, persetujuan bersama atas Raperda APBD TA 2024 ini merupakan tindak lanjut atas hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD kendal Nomor: 171.5.5/004/BANGGAR/DPRD/XI/2023.
Baca Juga:Seorang Pemuda Menceburkan Diri ke Sumur1.428 Kuota PPPK Kendal Diseleksikan
Berdasarkan Persetujuan Bersama tersebut, struktur RAPBD tahun 2024 mencakup besaran Belanja Daerah sebesar Rp Rp2.540 dengan Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2,505. Dari neraca tersebut, maka RAPBD TA 2024 masih mengalami defisit senilai sekitar Rp 38 miliar.
“Untuk Pembiayaan Daerah dari penerimaan sebesar Rp38 miliar dan tidak ada pengeluaran, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun berkenaan adalah Rp 0,” ujar Dico M. Ganinduto.
Sementara menyangkut saran, masukan, dan pendapat yang terkait dengan angka-angka, kata maupun kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 yang berkembang pada rapat-rapat Badan Anggaran, menurut Bupati akan menjadi perhatian dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, menyampaikan apresiasnya atas telah disetujuinya Raperda APBD TA 2024 secara bersama-sama oleh Bupati dan DPRD. Selanjutnya naskah raperda akan dikirim ke Gubernur untuk dievaluasi. “Jadi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, RAPBD perlu mendapat persetujuan dulu dari gubernur. Nanti kalau ada catatan-catatan akan dibahas dituntaskan kembali melalui Badan Anggaran tiga,” ujarnya. (red/sef)