BATANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang telah memberikan total 13 Imbauan kepada KPU dan Parpol. Imbauan ini diberikan sebagai bentuk pengawasan Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD (Caleg) Kabupaten Batang, untuk pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan melekat terhadap prosedur Verifikasi Administrasi, untuk memastikan berkas pendaftar yang di ajukan sesuai dengan peraturan KPU. Tim Pengawasan Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Batang dan melakukan koordinasi secara intens. Tak hanya itu, pihaknya juga turut membuka membuka posko aduan masyarakat melalui link https://bit.ly/AduanMasyarakatBakalCalonDPRDKabBatang.
“Sebagai upaya dalam melakukan pencegahan sengketa proses dan pelanggaran Pemilu yang kemudian berkonsekuensi hukum dikemudian hari, maka Bawaslu Kabupaten Batang mengimbau kepada peserta partai politik tingkat Kabupaten sebanyak 4 kali, kepada KPU Kabupaten Batang sebanyak 9 kali. Jadi ada 13 Imbauan yang kami berikan,” ujar Mahbrur saat diwawancarai, Senin (27/11/2023).
Baca Juga:Ingat! Pembinaan Manasik Haji Minimal Dilakukan 15 KaliSPN Batang : Naik Rp40 Ribu, Usulan UMK Kabupaten 2024 Memiskinkan Buruh
Ia menjelaskan, pengawasan ini berdasarkan ketentuan Pasal 93 huruf (d) angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertugas mengawasi pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hasil pengawasan kami tuangkan dalam Form A pada tahapan Pencalonan sebanyak 272 (Bawaslu Kabupaten Batang sebanyak 122 Form A, Panwaslucam dan PKD sebanyak 150 Form A). Selain itu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui aplikasi SILON yang diberikan KPU sebagai viewer,” imbuhnya.
Pengawasan tahapan ini sudah dilakukan selama kurang lebih 7 bulan. Kemudian dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Batang baik secara langsung pada saat proses verifikasi administrasi maupun tidak langsung melalui pemantauan akses SILON, ditemukan beberapa catatan hasil pengawasan.
Dimana Bawaslu menemukan 9 orang Bacaleg dari profesi. Terdiri dari Ketua/Anggota BPD sejumlah 5 orang, Kepala Desa 3 orang dan Perangkat Desa 1 orang, dan satu calon meninggal dunia.
“Terkait profesi yang dilarang, Bawaslu Kabupaten Batang melakukan imbauan kepada KPU untuk melakukan konfirmasi ke peserta, dilanjuti dengan cara harus ada surat pemberhentian tetap dari atasan. Dan permasalah tersebut sudah clear,” tegasnya.