Mahasiswi Unwahas Tewas Nabrak Kereta Api

Mahasiswi Unwahas
EVAKUASI MAYAT: Petugas keamanan mengevakuasi mayat mahasiswi yang diduga tabrakkan diri ke kereta api di Sragi. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

Kapolsek Sragi AKP Suradi mengatakan, pada hari Minggu malam, pukul 21.00 WIB, Polsek Sragi menerima laporan tentang adanya orang meninggal dunia karena tertemper kereta api di KM 99+7 antara Stasiun Sragi-Comal di Dukuh Gentongwungu, Kelurahan Sragi, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan. Kejadian itu dilaporkan oleh petugas pemeriksa jalur kereta api bernama Muamar (65), warga Dukuh Kauman, Desa Tunjungsari, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Menurutnya, korban tertemper kereta api berinisial SDM (25), warga Lingkungan Kedus RT 04 RW 03 Kelurahan Wirosari, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Korban merupakan mahasiswi Unwahas Semarang.

Disebutkan, pada hari Minggu itu Muamar seperti biasa melakukan pemeriksaan jalur rel di Km 99+7 jalur hilir arah timur. Sekitar pukul 20.45 WIB, ia melihat masyarakat sedang berkerumun di sekitar rel kereta.

Baca Juga:Wawalkot Minta RSUD Bendan Juga Beli Obat di BPSJ Kota PekalonganBPSJWawalkot Minta RSUD Bendan Juga Beli Obat di BPSJ Kota PekalonganPeringati HUT ke-73 Polairud, Polres Pekalongan Kota Tanam Mangrove dan Serahkan Bansos

Muamar pun mendekati kerumunan warga tersebut. Ia melihat adanya seorang perempuan yang tidak dikenalnya telah tergeletak akibat tertampar kereta Jayabaya tujuan Surabaya-Jakarta. “Mengetahui hal tersebut, ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke atasannya, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi,” kata Suradi.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, dalam rilisnya membenarkan bahwa KA Jayabaya rute Surabaya – Jakarta (KA nomor 107) tertemper orang di KM 99+7 antara Stasiun Sragi-Comal pada hari Minggu, pukul 20.45 WIB. “KAI turut prihatin dan belasungkawa atas kejadian tersebut,” ucap dia.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Ditambahkan, KAI akan terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan. “Kami juga meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada orang yang berada di jalur kereta api agar diingatkan untuk tidak berkegiatan, karena sangat membahayakan,” pesannya. (had)

0 Komentar