Sementara Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria juga meminta ASN di lingkungan Pemkab Kendal maupun instansi vertikal untuk tidak melakukan foto bersama dengan caleg, atau juga foto dengan pose gerakan yang menggunakan jari yang bisa menyerupai simbol peserta Pemilu.
“Bagi ASN yang mungkin selama ini biasa mengupload foto saat bareng tokoh misalnya, mohon ditahan untuk tidak foto dengan caleg atau peserta Pemilu. Jangan sampai dilaporkan karena dianggap melanggar netralitas,” terangnya.
Hevy juga memastikan jajaran Pengawas di semua tingkatan akan mengawasi secara intensif aktivitas kampanye baik melalui IT maupun memantau timeline media sosial. “Kalau sampai ada ASN yang ketahuan melanggar soal netralitas ini, kami akan bertindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (sef)