KAJEN – Proyek penataan Alun-Alun Kajen Tahap II molor dan tidak selesai. Seharusnya, berdasarkan kontrak kerja, proyek senilai Rp 4.762.227.000 selesai tanggal 27 November 2023. Namun hingga tanggal 26 November 2023, proyek baru terselesaikan 82 persen.
Yang pasti, meski kontrak kerja sudah habis, pekerjaan terus berjalan. Oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penggarap CV Sinar Tiga Mitra dari Semarang diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan mekanisme denda.
Hal itu duibenarkan Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Taru Kabupaten Pekalongan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Ghony kepada Radar, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga:PIKMA Sriwijaya Unikal Edukasi Santri Cegah Kekerasan SeksualBupati Salurkan Bantuan mobil ambulance dan tali asih
“Progres revitalisasi Alun Alun Kajen per minggu tanggal 26 November 2023 baru 82,122 persen, ” katanya.
Dijelaskan, revitalisasi Alun Alun Kajen sesuai photo berakhir tanggal 27 November 2023. Namun karena proyek belum selesai, pengerjaan tetap berjalan dengan diberlakukan pemberian kesempatan dengan mekanisme denda.
“Denda 1/1000 dikalikan harga kontrak per hari, jadi sekitar Rp 4,7 juta,”jelasnya.
Sementara adanya keterlambatan waktu pengerjaan Alun-Alun Kajen, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq usai upacara peringatakan hari Korpri bahwa memberikan masukan kepada bidang teknis untuk menyelesaikan sesuai aturan. Kalaupun mereka (pemborong) ada keterlambatan maka akan diberlakukan denda.
“Iya denda yang memang hukuman atau konsekuensi untuk para pemborong supaya melaksanakan pekerjaan tidak tepat waktu. Jadi denda harus dijalankan kalau memang tidak selesai pekerjaannya,” terangnya.
Diterangkan, pihaknya selalu melaksanakan evaluasi dari setiap proyek pekerjaan yang dikerjaan oleh rekanan. Selain itu juga memberikan penilaian (rapor) dari setiap pekerjaan yang diselesaikan kontraktor. Bahkan Fadia siap memberikan “black list” bagi kontraktor yang bermasalah.
“Kita atur waktunya, akan kita cek bagaimana perkembangannya dengan dinas terkait. Karena saya berharap Alun-Alun ini menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Pekalongan. Sehingga ekonomi dapat berkembang dengan baik dan menjadi pusat aktifitas yang baik bagi masyarakat,”pungkasnya.
Baca Juga:Ingat Netralitas, Polisi Hanya Diperbolehkan Gaya Salam Komando dan Presisi Saat BerswafotoDPRD Ramai-ramai Serukan Netralitas ASN
Sementara pihak rekanan Penataan Alun Alun Kajen ketika hendak dikonfirmasi tidak berada di lokasi. (Yon)