Sedangkan untuk perkara psikotropika, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yakni MFK (22), RF (32) dan AW (31), serta MRA (22). Mereka ditangkap di 3 lokasi dan pada waktu berbeda.
Tersangka MFK, warga Pekalongan Selatan, ditangkap pada Selasa (14/11/2023) pukul 17.00 di dalam sebuah rumah di Pekalongan Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa 21 butir psikotropika jenis alprazolam dan 1 HP.
Tersangka RF (warga Pekalongan Timur) dan AW (warga Tirto, Kabupaten Pekalongan) ditangkap pada Minggu (26/11/2023) pukul 09.30 di wilayah Pekalongan Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa 100 butir psikotropika jenis Alprazolam dan 1 HP.
Baca Juga:Tiga Raperda DisetujuiCDK Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sebar Bibit Buah-buahan
Sedangkan MRA (warga Pekalongan Barat), ditangkap pada Rabu (29/11/2023) pukul 10.00 di wilayah Pekalongan Selatan. Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini berupa 37 butir psikotropika jenis alprazolam.
Iptu Iwan menambahkan, penanganan kasus-kasus narkoba dan psikotropika tersebut saat ini masih ‘on progress’. Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dia mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi ke polisi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Ada beberapa tempat yang diduga sebagai lokasi peredaran sabu, lalu kita laksanakan penyelidikan, serta berhasil mengamankan para pelaku dan barang buktinya,” bebernya.
Kasat Narkoba menambahkan, narkoba yang diamankan tersebut berasal dari luar wilayah Pekalongan, kemudian oleh para pelaku diedarkan di wilayah Pekalongan. “Di sini (Pekalongan) sebagai tempat transit juga sebagai tempat peredaran,” imbuh dia.
Para tersangka pengedar narkotika yang telah diamankan tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk tersangka kasus psikotropika, akan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun.
Baca Juga:Kemenag Kabupaten Batang Ajak Perusahaan Perkuat Gerakan BerzakatKPU Batang Target Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Batang Tembus 77,5 Persen
“Terkait masalah penanaganan dan sebagainya, sampai saat ini kami terus berupaya mengungkap lebih lanjut, baik itu jaringan pengedarnya maupun penggunanya. Untuk pengguna, akan kita laksanakan langkah rehabilitasi dengan menggandeng BNN,” imbuh Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota Iptu Iwan Sudarjadi. (way)