Gerak Terbatas Karena Terbatasnya Anggaran, Kelurahan Butuh Dukungan Kolaborator

Terbatas
SILATURAHMI - Ketua Paguyuban Kelurahan Kabupaten Kendal, Sulistyo, saat menerima kunjungan silaturahmi kru Radar Pekalongan di kantor Kelurahan Langenharjo, Kamis (30/11/2023).
0 Komentar

Kelurahan juga perlu mengembangkan potensi yang dimiliki masyarakat agar wilayahnya bisa berkembang dan sumber daya manusianya bisa meningkat kualitasnya. “Nah, karena anggaran yang terbatas, maka kita membutuhkan partner atau kolaborator yang bisa kami ajak mendukung program-program seperti pelatihan UMKM, peningkatan kualitas SDM, pengembangan ekonomi kreatif dan lainnya,” ujar Sulis.

Sesuai aturan, kata dia, Kelurahan sebetulnya dimungkinkan untuk mendapatkan alokasi anggaran dari APBD untuk menunjang program pembangunan. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“Dalam Permendagri 130 tahun 2018 ini juga diatur bahwa kelurahan bisa dialokasikan anggaran minimal Rp 750 juta. Tetapi kami juga memahami, bahwa kebijakan ini tidak serta merta bisa diimplementasikan, ya kembali kepada pemangku kebijakan serta kondisi keuangan daerah tentunya,” kata Sulis. (jun/sef)

0 Komentar