BATANG – Bawaslu Batang akan melakukan fungsi ke pengawasan Pemilu hingga dunia Siber. Hal ini lantaran Bawaslu telah membentuk gugus tugas pengawasan konten internet untuk melawan hoaks dan politisasi sara di media sosial.
Lewat gugus tugas ini, Bawaslu juga berkolaborasi deng Relawan Patroli Cyber Pemilu 2024, yang resmi dibentuk 29 November-desember 2023. Para relawan merupakan perwakilan dari JPPR, Forkombi, Rotasi, Diskominfo, Saka Adhyasta Pemilu dan Kwartir Cabang Batang.
“Gugus tugas pengawasan konten internet memiliki tujuan meminimalisir dan menampik penyebaran hoaks agar Pemilu berlangsung dengan damai. Kolaborasi dengan relawan patroli cyber dipercaya akan lebih efektif dalam mengedukasi masyarakat melalui informasi-informasi kepemiluan yang akurat dan terpercaya,” jelas Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur.
Baca Juga:Bupati Serahkan SK Desa Wisata se- Kecamatan PaninggaranHasil Zakat Para ASN, UPZ Pemkab Batang Beri Beasiswa untuk Pelajar
Disebutkannya, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta politisasi SARA masih menjadi titik rawan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hal ini dapat diantisipasi dengan peran patroli cyber agar tidak terjadi disinformasi mengenai informasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi, menyatakan bahwa Polri akan ikut mengawasi media sosial menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berkaca dari pengalaman di Pemilu 2019 lalu, media sosial menjadi medium sangat aktif pada masa Pemilu. Dalam artian, jelang Pemilu Polri melakukan pengamanan tak hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya.
“Penyebabnya karena masyarakat Indonesia sangat aktif di media sosial. Dengan pengamanan maka diharap dunia maya jadi lebih tertib dan tidak ada kericuhan, jelang maupun ketika Pemilu 2024,”jelasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk mensukseskan Pemilu dan menjaga perdamaian, serta tak terpengaruh oleh berita hoaks.
“Ketika ada hoaks jangan dipercaya begitu saja tetapi harus diperiksa kebenarannya, seperti asal usul, sumber, tanggal, lokasi dan motivasi. Pemilu 2024 wajib disukseskan dan salah satu caranya adalah dengan menghalau hoaks dan propaganda,”tegasnya.
Ketentuan kampanye di medsos sesuai PKPU No. 15 Tahun 2023, sudah diatur, jika pembuat berita hoax ada ancaman pidananya.
Baca Juga:Sukses Juara 1 Lomba Dai CompetitionTransmart Permudah Pembelian Motor Listrik
Di sisi lain, Dosen Fakultas Ilmu Komputer Udinus Semarang Agus Triyono menyebut timeline hoaks pemilu terjadi pada waktu pra kampanye, kampanye, saat pemberian suara, dan hitung suara.