Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Batang menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang.
Kedua tersangka terbukti bersalah karena dalam pelaksanaan pembangunan proyek lanjutan tersebut, tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
Terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.552.427.788,94 dari nilai kontrak pekerjaan sebesar 25.589.716.000. (fel)