Setelah orang tersebut pergi, lanjut Isnovim, korban melihat pintu kamar korban yang semula terkunci sudah terbuka. Pakaian yang semula berada di dalam almari sudah berserakan. Tas punggung yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp 75.960.000 dan dua Hp milik korban yakni jenis Samsung A12 dan OPPO hilang.
Korban lantas mengecek di tempat lainnya. Di kamar ibu korban, korban juga mendapati pakaian yang semula berada di dalam almari juga berserakan. Jam tangan branded milik ibu korban, yaitu jam tangan merk Alexander Christie hilang. Selain itu, korban melihat pintu kamar korban serta pintu samping rusak akibat dicongkel.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 80 juta,” terang Isnovim.
Baca Juga:Grand Filano Tampil EleganOrang Tua Siswa Ikuti Edukasi Penanggulangan Darurat Bencana
Disebutkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, tim Resmob Polres Pekalongan menangkap dua pelaku pencurian di rumah korban Imam tersebut. Yakni, Putra Adhib Harisanto (39), warga Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, dan Pandhaya Saputra alias Panjol (49), warga Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Keduanya ditangkap di Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten,” ujar Isnovim. (had)