Meski begitu, Plt Kakanwil berharap, luasan tanah yang akan diberikan oleh Pemkab Pekalongan minimal 5 hektar. Luas tersebut dianggap proporsional untuk membangun sebuah lapas yang di dalamnya akan berdiri banyak bangunan, misalnya gedung perkantoran, ruang hunian, ruang perawatan dan pembinaan, ruang ibadah dan lain sebagainya.
Sementara itu, Sekda M Yulian Akbar mengatakan, penyediaan lahan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Pekalongan guna mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Selain itu, dengan berdiri lapas, akan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Sebagaimana diketahui, dari hasil audensi terdahulu, disepakati bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menyediakan lahan guna relokasi Lapas Pekalongan. Yakni di Desa Sumurjomblang Bogo, Kecamatan Bojong, Desa Larikan, Kecamatan Doro, dan Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo.
Baca Juga:Wawalkot Ajak Pemuda Asah Potensi Diri Sesuai Bidang yang DisukaiRSUD Batang dan RS QIM Siap Layani Pasien Goncangan Kejiwaan Imbas Pemilu
Jauh sebelum itu, Pemkab Pekalongan sebenarnya sudah menghibahkan lahan seluas 10 hektar di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen untuk merelokasi Lapas Kelas 2A Pekalongan dari Kota Pekalongan ke Kabupaten Pekalongan. Namun, rencana relokasi ke Desa Kalijoyo batal dengan berbagai pertimbangan. (had)