KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan ajukan dua raperda inisiatif. Yakni Raperda Desa Wisata dan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Lahirnya dua raperda ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Mirza Kholik dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan atas pendapat Bupati Pekalongan terhadap dua raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (4/12/2023).
Rapat paripurna dilangsungkan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun. Dihadiri Wakil Bupati Pekalongan Riswadi, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekda M Yulian Akbar dan jajaran OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan, serta unsur Forkompinda Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Dukung Keterbukaan Informasi, Pj Bupati Kembali Ikuti Uji Publik PPIDPermudah Pelayanan, Dinas Perijinan Lakukan Jemput Bola
Mirza Kholik yang membacakan jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul serta kewenangan lokal berskala desa. Hak-hak tersebut didelegasikan secara langsung kepada pemerintah desa untuk dikelola dan sebesar-besarnya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan warga.
Menurutnya, satu hal penting dalam hak-hak lokal berskala desa adalah bahwa desa berhak mengelola potensi ekonomi berskala desa. Salah satunya melalui pengembangan potensi desa wisata. “Raperda inisiatif DPRD tentang Desa Wisata ini merupakan salah satu bentuk upaya kami untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa,” ujar Mirza Kholik.
Disampaikan, desa wisata memiliki peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi daerah dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat serta menjaga kelestarian alam.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, ia menyampaikan, Pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. Pancasila memegang peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya,” ujar dia.