Sekda Nur Pri menjelaskan, pengawasan dan monitoring dari KPK juga sudah rutin dilaksanakan terhadap Pemkot Pekalongan melalui Monitoring Center Prevention (MCP) KPK. MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Di mana, setiap 3 bulan sekali Pemkot Pekalongan wajib melaporkan kepada KPK terkait dengan potensi praktek-praktek korupsi yang ada di beberapa area diantaranya pengadaan barang dan jasa, area pendapatan, penganggaran, area manajemen ASN, dan area pengelolaan barang milik daerah. Kami laporkan semua lewat MCP sehingga nanti muncul penilaian dari KPK. Alhamdulillah, pada Tahun 2022 lalu, Pemkot Pekalongan mendapatkan nilai 95 dan Tahun 2023 ini, karena proses penilaian dari KPK masih berjalan, Kota Pekalongan sudah berada di ranking 7 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” pungkasnya. (nul)