Ada SE Bupati, ASN dan Kades di Batang Kembali Diingatkan Soal Netralitas

ASN
EDARAN BUPATI - Inilah SE Pj Bupati Batang yang secara khusus mengatur tentang netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
0 Komentar

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya, tak terkecuali para Kepala Desa dan aparat pemerintah desa lainnya untuk bersikap netral dalam menghadapi kontestasi politik pada Pemilu Serentak 2024.

Hal ini seperti tertuang dalam Surat Edaran Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki No 800/169/2023 perihal netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang sudah diterbitkan sejak 11 September 2023 lalu.

“Ya, Surat Edaran Bupati sudah ada terkait netralitas ASN, yang didalamnya juga menyentuh Pemerintahan Desa, terutama Kades Kades nya yang ada di seluruh wilayah Batang,” ungkap Kepala Dispermades Batang, Rusmanto, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:Terus Berinovasi, Pemkab Kendal Sabet Dua Penghargaan TOP Digital Awards 2023Buruan! PDAM Buka Diskon Akhir Tahun

Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan normatif, di mana setiap ASN wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.

Di mana salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yaitu “Netralitas” yang berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Yang mana nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh ASN yaitu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Kemudian ketaatan kepada peraturan perundang-undangan; dan profesionalitas, netralitas dan bermoral tinggi.

Lalu juga diatur, setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap Pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara; terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau calon Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah;

Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon/pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

0 Komentar