BATANG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah telah resmi diumumkan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran atau SE Gubernur Jateng Nomor 561/0017430.
Di mana UMK Batang diketahui mengalami kenaikan sebesar Rp97 ribu atau menjadi Rp.2.379.702,00 dari tahun sebelumnya Rp2.282.026,00.
Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki mengatakan, bahwa penetapan UMK Batang ini justru naik lebih banyak ketimbang usulan yang diajukan Pemkab Batang.
Baca Juga:KPU Kota Pekalongan akan Buka Rekrutmen 6.167 KPPS, Surat Kesehatan Syarat UtamaProyek Alun-Alun Kajen Alami Keterlambatan 3,8%
Di mana sebelumnya Pemkab Batang mengusulkan kenaikan UMK 2024 Rp40 ribu, atau menjadi Rp.2,322,897,00.
“Kita harus bersyukur usulan yang Pemkab Batang ajukan ke Provinsi Jawa Tengah Rp.40.000,00 tidak disetujui, tetapi justru ditambahkan oleh Gubernur Jateng naik menjadi Rp.97.000,00,” jelasnya belum lama ini.
Meski demikian, masih banyak pekerja belum bisa menerima penetapan UMK tersebut. Seperti diungkapkan Ketua DPC SPSI Kabupaten Batang, Sucipto Adi.
“Ya, kami menerima SE Gubernur Jateng tersebut dengan terpaksa. Karena penetapan tersebut tidak sesuai dengan permintaan kami. Kami dari SPSI Batang mintanya penghitungan UMK menggunakan minimal inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya, Rabu (6/12/2023).
Kekecewaan pun disampaikan Serikat Buruh Demokratis Kerakyatan (SBDK). Bahkan mereka sempat menggelar aksi massa di pelataran PT Batang Apparel Indonesia, Kecamatan Tulis.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Achmad Solihin dalam aksi itu mengatakan, bahwa pihaknya menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan UMP dan UMK Tahun 2024.
“Kami juga minta agar kenaikan UMK pada 35 Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 minimal sebesar 15%,” tegasnya, yang diikuti seruan dukungan dari puluhan pekerja PT Batang Apparel, Jumat (1/12/2023).
Baca Juga:Jalan Sehat Bersama, Dandim Pekalongan Tekankan Netralitas TNI pada Pemilu 2024DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan Dua Raperda Inisiatif
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah menyampaikan, bahwa memang usulan UMK Kabupaten Batang tidak disetujui oleh Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan regulasi pasal 26a.
“Gubernur Jateng justru mengambil keputusan sendiri dengan menggunakan regulasi pasal 26 yang menjadi Rp.2.379.702,00. Artinya usulan kita yang semula Rp.40.000,00 pada penetapan naik menjadi Rp.97.000,00, karena Gubernur Jateng menaikkan dari yang diusulkan Pemkab Batang,” imbuhnya.