Keputusan ini, kata Rahmad, diambil PJ Gubernur Jateng berdasarkan regulasi Pasal 26 yang melihat dari tiga unsur variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pontata A.
“Kita kemarin mengusulkan berdasarkan regulasi Pasal 26a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, UMK Batang lebih tinggi dari rata rata konsumsi rumah tangga dibagi rata – rata banyaknya anggota rumah tangga. Itu yang menghitung BPS, akhirnya ketemu upah minum kita yang sudah berjalan lebih tinggi dari rata rata konsumsi rumah tangga dibagi banyak rata rata anggota rumah tangga,” pungkasnya. (fel)