KOTA – Seorang oknum guru honorer pada sebuah SMP di Kota Pekalongan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota karena telah mencabuli satu siswinya.
Tersangka berinisial HR (29), warga Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Adapun korban adalah seorang remaja putri berusia 15 tahun, yang juga siswi SMP di tempat tersangka bekerja.
Tersangka sempat menjadi buron selama kurang lebih 5 bulan, sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob bersama Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada 30 November 2023 di Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga:Penggunaan Aplikasi Elsimil Belum MaksimalSetelah 3 Tahun, Pemkab Berangkatkan Satu Keluarga Transmigran ke Poso
Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho, melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo, didampingi Kabag Ops AKP Paryudi, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (7/12/2023), mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban sampai tiga kali. Yakni pada bulan Januari, Februari, dan April 2023.
Perbuatan tersangka itu dilakukan di kamar hotel dan di dalam ruang kelas. Modus yang dilakukan adalah dengan bujuk rayu.
“Korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali. Pada 20 Januari dan 9 Februari 2023 di sebuah hotel di Kecamatan Pekalongan Timur, dan pada 8 April di salah satu SMP tersebut,” ungkap Kasatreskrim.
Kejadian ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban setelah mendengar penuturan dari korban pada pertengahan April 2023 silam. Hasil visum et repertum dari rumah sakit juga memperkuat pengakuan korban.
Dari laporan korban dan hasil visum, Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan lalu menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hanya saja, pelaku ternyata sudah kabur ke luar Jawa. Sampai akhirnya, polisi mendapat informasi kalau pelaku berada di Lahat, Sumatera Selatan. Lalu pada 30 November 2023, pelaku berhasil ditangkap di salah satu kamar kos di Lahat, Sumatera Selatan.
Di hadapan polisi dan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. “Iya, dua kali, di hotel,” kata tersangka.
Baca Juga:Laps Pekalongan Usulkan Satu Napi Terima Remisi NatalKasus LGBT Ancam Kota Santri
Tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (way)