RADAR PEKALONGAN.ID – Jasa Raharja meluncurkan buku Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), sebagai petunjuk teknis terhadap implementasi biaya perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menangani korban kecelakaan lalu lintas.
Tindak lanjut pasca peluncuran buku tersebut, Jasa Raharja melakukan safari sosialisasi yang dilaksanakan diberbagai daerah salah satunya pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 dilaksanakan sosialisasi DC-FKMN-JR (Diagnostik Cedera, Formularium, dan Kompendium Media Nasional Jasa Raharja) di Kantor Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid bersama dengan Jasa Raharja Cabang Bali, Lampung, Bangka Belitung dan berbagai rumah sakit didaerahnya.
Baca Juga:Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Terseret Truk Tronton di MukomukoJNE Pekalongan Resmikan Kantor Baru, Punya Gedung Lebih Luas untuk Sambut High Season Akhir Tahun
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana hadir langsung bersama Ketua MAB – JR Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, Ketua Makersi Provinsi Jawa Tengah dr. Sarwoko Oetomo,MMR, Ketua Persi Provinsi Jawa Tengah dr. Agus Suryanto, Sp.PD, MH, Ketua RS Pendidikan (Direktur RSND) Dr. dr. Sutopo Patria Jati, M.M., M.Kes., dan Direktur RSUP Dr. Kariadi, drg. Farichah Hanum, M.Kes. Sebanyak 25 rumah sakit terkemuka di Jawa Tengah turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini.
Transformasi Jasa Raharja dalam Penyusunan Standardisasi Diagnosis Cedera, beserta Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR), di latar belakangi karena belum adanya keseragaman tindakan dan penanganan korban kecelakaan pada cedera yang sama di antara fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, juga belum adanya standar obat dan alat kesehatan, serta tingginya angka morbiditas pasien yang seharusnya dapat dicegah.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa upaya penyempurnaan langkah yang telah Jasa Raharja lakukan dalam proses pelayanan korban kecelakaan lalu lintas, di awali dengan pembentukan Medical Advisory Board (MAB) yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, DFM., S.H., M.Si., Sp.F(K).
“Tugas dan fungsi MAB adalah memastikan standar mutu dalam pelayanan santunan bagi korban, dengan langkah menurunkan fatalitas serta meningkatkan harapan hidup para korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.