RADARPEKALONGAN.ID – Jasa Raharja Jawa Tengah menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan bus PO Handoyo yang terjadi di Km 73 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Jumat (15/12/2023).
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah, Triadi menyampaikan, seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Baca Juga:Kolaborasi Bangun Ruang Pintar untuk Anak-Anak di KrapyakGenerasi Muda Diajak Peduli Dampak Perubahan Iklim Lewat Kompetisi Adu Kreativitas
“Kami telah menyerahkan santunan bagi seluruh ahli waris korban di wilayah Jawa Tengah. Terdapat 9 (Sembilan) korban meninggal dunia yang ahli warisnya berdomisili di wilayah Jawa Tengah, 7 (tujuh) di Magelang, 1 (satu) di Kab. Temanggung, dan 1 (satu) di Kab. Kendal,” ujar Triadi di Semarang, Sabtu (16/12/2023).
Triadi mengatakan bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja Jawa Tengah merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Triadi menyampaikan, Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat.
“Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait. Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Triadi.
Jasa Raharja Jawa Tengah Imbau Pengguna Jalan Raya Berhati-Hati
Atas musibah tersebut, Triadi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
“Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.
Baca Juga:Jasa Raharja Gelar Safari Sosialisasi Buku Diagnosis Cedera-Formularium dan Kompendium Medis Nasional-Jasa Raharja ke Rumah Sakit di Empat ProvinsiJasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Terseret Truk Tronton di Mukomuko
Musibah yang terjadi sekitar pukul 15.40 WIB tersebut, bermula saat bus yang mengangkut 18 penumpang dan 3 kru, melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. Setiba di TKP saat melaju di jalan yang menikung, kendaraan oleng dan menabrak pagar pembatas jalan hingga terbalik.