Wakil Walikota Pekalongan H Salahudin STP melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari awal kerja di Tahun 2024 pasca libur pergantian tahun baru di RSUD Bendan.(Radarpekalongan.id)
Terpisah, Wakil Walikota Pekalongan, H Salahudin menjelaskan, sidak bersama jajaran BKPSDM ini dimaksudkan untuk mengecek kedisiplinan dan kehadiran seluruh pegawai Pemkot Pekalongan usai libur panjang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Kita lihat kesiapan beberapa OPD terutama di Dishub dan RSUD Bendan yang tidak boleh cuti. Kita juga kesini sekaligus mengecek sarpras yang ada disini untuk mengoptimalkan pelayanan publik,”ujar Wawalkot Salahudin.
Baca Juga:Selama 2023, Kinerja DPMPTSP Kota Pekalongan Berhasil MeningkatPojok Baca Cikita Berguna Tingkatkan Minat Baca Anak Usia Dini
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari awal kerja di Tahun 2024 pasca libur pergantian tahun baru di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.(Radarpekalongan.id)
Pada lokasi OPD yang menjadi sasaran sidaknya, Wawalkot Salahudin menyebutkan tingkat kehadiran pegawai sudah cukup bagus. Namun, ada 1 orang pegawai yang mengambil cuti karena hamil besar.
“Tingkat kedisiplinan pegawai Pemkot Pekalongan kalau kami nilai 99 persen. Hanya sedikit yang belum tertib dan akan segera kami evaluasi untuk perbaikan ke depannya,”tegasnya.
Ditambahkan Sekda Nur Priyantomo, bahwa pelaksanaan sidak kali ini memang tidak seperti biasanya yang semula sering digelar pada pagi hari setelah apel. Namun, kali ini dilakukan acak sasaran OPD nya dan dilaksanakan pada siang hari usai ishoma.
“Kita bisa melihat kekuatan dari kedisiplinan ASN dan Non ASN di beberapa OPD, diantaranya Dinsos-P2KB, RSUD Bendan, dan Dishub yang tingkat kehadiran pegawai Pemkot Pekalongan hampir 100 persen. Mudah-mudahan sidak seperti ini nantinya bisa ditingkatkan frekuensinya seperti setiap 3 bulan sekali, atau tidak hanya saat usai libur panjang agar bisa diketahui tingkat kedisiplinan pegawai Pemkot Pekalongan. Walaupun saat ini sudah diberikan ketentuan bahwa pegawai ASN wajib absen faceprint sebanyak 3 kali yaitu pada pagi hari berangkat kerja, siang usai ishoma, dan saat sore pulang kerja,”pungkasnya (dur)